Ungkap Oknum Polisi Bandar Besar Narkoba Dihukum 8 Bulan

Pernah terjerat kasus ujaran kebencian Jonru Ginting.

JAKARTA_C.I.New’sSeorang Pegiat media sosial Jonru Ginting mengaku mengenal seorang oknum polisi yang hanya dipenjara selama 8 bulan ditambah rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang. Dia mengungkapkan oknum polisi yang berinisial J itu adalah seorang bandar besar narkoba.

Namun, dia mengaku heran dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Sebab, kalau melihat akibatnya, sang oknum polisi sudah merusak masa depan banyak orang di Indonesia.

“Waktu di Cipinang, saya kenal seorang bandar besar narkoba, inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab, padahal dia sudah merusak masa depan ribuan manusia,” katanya melalui akun Twitternya @JonruGintingNew seperti dikutip C.I.New’s, Sabtu (13/6/2020).

Jonru mengatakan, dirinya yang pada saat itu menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dihukum 1,5 tahun oleh majelis hakim. Padahal kata dia, dirinya hanya menulis di media sosial.

“Sementara saya yang hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil,” lanjutnya.

Waktu di Cipinang, saya kenal seorang bandar besar narkoba, inisialnya J, seorang oknum polisi. Dia dihukum hanya 8 bulan plus rehab, padahal dia sudah merusak masa depan ribuan manusia. Sementara saya yg hanya menulis di medsos, dihukum 1,5 tahun. Hukum dunia memang tidak adil.
— Jonru Ginting (@JonruGintingNew)

#Cuitan Jonru Ginting itu untuk merespon tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya 1 tahun penjara. Dia menilai, tuntutan itu tak adil, apalagi jaksa berdalih karena pelaku tak sengaja menyiram ke mata penyidik senior KPK tersebut.

https://twitter.com/JonruGintingNew/status/1271068195957297152?s=20

#Ibnu_

Tinggalkan komentar