JAKARTA_C.I.New’s – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan membuat aturan baru tentang cara kerja PNS di saat pandemi COVID-19, Pegawai Negeri Sipil tidak lama lagi tak perlu semuanya bangun pagi dan berduyun-duyun berangkat ke kantor pada jam yang sama. Begitu pula pulangnya.
Tjahjo bilang bahwa nantinya PNS akan dibagi dalam dua shift. Shift pertama jam 07.30 sampai 15.00, dan shift dua jam 10.00-17.30. Namun begitu, Tjahjo, pemberlakuan shift baru sekedar usulan dan harus dilihat melalui survei dan simulasi lebih dulu efektifitasnya sebelum diberlakukan.
Menurut Tjahjo, jika Menteri PAN RB mengatur soal shift di kalangan PNS, maka Menteri BUMN akan mengatur soal serupa untuk pegawai BUMN. Sedangkan untuk pegawai swasta akan diatur dengan Menteri Tenaga Kerja.
Kata Tjahjo, semua dilakukan untuk membantu pemerintah mengurangi mata rantai penularan COVID-19 di kalangan pekerja. Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan di sarana transportasi.

