PN Jakarta Pusat Diminta Tertibkan Karangan Bungan Berisi Dukungan Kepada Terdakwa Jiwasraya

JAKARTA_C.I.New’sPihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta untuk menertibkan karangan bunga berisi dukungan terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, dukungan dengan membawa karangan bunga tersebut merupakan cara-cara untuk mempengaruhi majelis hakim.

“Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan pers tertulisnya pada Jumat (12/6/2020).

Hal tersebut dinilai tidak etis, karena tidak seharusnya terjadi. Oleh karena itu dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan.

Adapun alasannya adalah karena pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang,” jelas dia.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar