Maklumat MUI Tolak RUU HIP Serukan Umat Islam Bangkit Bersatu

JAKARTA_C.I.New’sMUI menilai, tidak dicantumkannya Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh PKI di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat tegas terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” ujar Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi melalui pernyataannya yang diterima C.I.New’s, Jumat (12/6/2020).

MUI juga menilai, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan pasal 29 ayat (1) UUD tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 sila tersebut,” ungkap Kiai Muhyiddin.

MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.

MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila.

“Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat,” pesan Kiai Muhyiddin.

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” seru Kiai Muhyiddin.

Maklumat MUI tersebut dikeluarkan pada Jumat 12 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr H Anwar Abbas. Maklumat MUI ini juga diikuti oleh Ketua MUI Provinsi se-Indonesia.

#Ibnu_

Tinggalkan komentar