Penjelasan Lemkapi Soal Kapolri Keluarkan Telegram Penjemputan Jenazah

JAKARTA_C.I.New’s — Surat telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Aziz, adalah untuk merespons kasus penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh anggota keluarga di sejumlah daerah. Ini karena banyak penjemputan jenazah PDP paksa dari rumah sakit yang membuat rumah sakit kewalahan.

Menanggapi keluarnya surat telegram tersebut, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, menilai penerbitan surat telegram tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Corona.

“Kami melihat penerbitan TR (Telegram Rahasia, red) Kapolri Nomor ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia, yakni demi keselamatan masyarakat dari bahaya Covid-19,” katanya kepada C.I.New’s, Kamis (11/6/2020).

Ia juga menilai penerbitan telegram tersebut sebagai wujud perhatian Polri terhadap keselamatan masyarakat. Kapolri Idham Azis, kata dia, sangat memahami kedudukan hukum keselamatan masyarakat sebagai sebuah hak yang mesti dilindungi. “Salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat hukum tertinggi,” ujarnya.

Edi mengungkapkan perihal isi pesan Telegram tersebut usai lembaganya menganalisa lebih jauh. Menurutnya, telegram yang ditanda tangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Adrianto tersebut bertujuan menghormati jenazah pasien.

Sebab, Kapolri mendorong pihak rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19 agar menindaklanjuti jenazah pasien yang sempat diragukan statusnya untuk dilakukan tes swab, terutama pasien yang sebelumnya menunjukkan gejala Covid-19. Dengan demikian, lanjut Edi, keluarga pasien dapat mengetahui dengan pasti status jenazah keluarganya sehingga tidak terjadi kecurigaan yang berujung penjemputan paksa.

Selain itu, Edi melanjutkan, Surat Telegram Kapolri juga memerintahkan kepada Kasatgas, Kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres agar berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban Covid-19 atau tidak.

Menurutnya, jika jenazah korban Covid-19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai agama masing-masing. Sebaliknya, jika jenazah positif Covid-19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19.

Surat Telegram Kapolri sebelumnya juga apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini berharap kesigapan yang ditunjukkan Kapolri Idham Azis ini dapat menenangkan masyarakat terkait pemakaman di tengah pandemi. Karenanya, status keluar jenazah pasien juga terjamin.(Ibn)

Tinggalkan komentar