JAKARTA_C.I.New’s — Terdakwa Kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputr, Teah mengirim eksepsi atau Nota keberatan terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Keduanya berkilah dan mencoba menggiring opini publik dengan mengaku tidak bersalah atas kasus korupsi yang menimpa mereka. Alasan keduanya sama, yakni mendaku tidak merugikan keuangan negara atas kasus korupsi triliunan rupiah dengan sebab semua uang tersebut adalah milik nasabah, bukan negara.
Keduanya berkilah dengan menyebut kekacauan keuangan yang terjadi di instansi Jiwasraya adalah bentuk pelanggaran pasar modal dan oleh karenanya tidak tergolong korupsi. Perang urat saraf pun hendak dilancarkan kedua terdakwa untuk menarik simpati publik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membongkar kedok Heru dan Tjokro tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa klaim kedua Terdakwa berikut kuasa hukumnya yang menyebut nasabah sebagai korban adalah keliru. Pasalnya, uang nasabah yang telah disetorkan ke Asuransi Jiwasraya adalah milik PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN.
“Contoh kasus lain adalah korupsi di Bank BUMN, tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung/deposito, sehingga penyimpangan di Bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara,” kata Boyamin kepada C.I.New’s, Kamis, (11/6/2020).
Jika terjadi kerugian pada Jiwasraya akibat penyimpangan, maka negara bertanggung jawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh negara, sehingga uang yang digelontorkan tersebut menjadi kerugian bagi negara.(Ibn)

