DPR Mengusulkan Penghapusan Pasal Pers dan Media dalam RUU Ciptaker

JAKARTA_C.I.New’s – Karena berpotensi menimbulkan penafsiran yang salah Anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo, mengusulkan penghapusan pasal-pasal terkait dengan pers dan perusahan media di dalam tubuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Golkar menilai dari pada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ciptaker secara virtual dan fisik.

Menurut Firman, media dan pers sudah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers. Sehingga, lebih baik diperkuat dalam UU yang ada tidak perlu dimasukkan dalam RUU Ciptaker.

“Kami mengusulkan agar diperkuat saja UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam RDPU menyebutkan akan beresiko jika dalam RUU Ciptaker mengatur urusan media dan pers.

#Ibnu.

Tinggalkan komentar