Bos PT APMR Cs Digugat ke PN Jaksel

JAKARTA_C.I.New’s — PT Aserra Capital (PT AC) dan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT APMR, PT CLM, Thomas Azali, Emmanuel Valentinus Domen, Ruskin dan Helmut Hermawan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL pada Senin, 8 Juni 2020.

Ternyata, para tergugat juga sedang menjalani proses hukum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka para tergugat yakni Thomas, Ruskin, Emmanuel dan Helmut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh penyidik pada 31 Maret 2020.

Mereka dilaporkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar pada 17 Oktober 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/0911/X/2019/Bareskrim. Sementara, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut sudah dikirim kepada Kejaksaan Agung RI oleh Penyidik Bareskrim Polri pada 24 April 2020.

Kuasa Hukum PT Assera Capital, Firhot Sinaga mengatakan tidak akan membahas rinci perkara hukum pidana yang sedang ditangani oleh Bareskrim terhadap para tergugat. Namun, Ia akan fokus pada gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan perbuatan melawan hukum ini hal yang menjadi sengketa, yaitu serangkaian perbuatan melawan hukum di luar perjanjian jual beli saham (PJBB) dan perjanjian pemegang saham (PPS),” ujar Firhot kepada wartawan, Selasa, (9/6/2020).

Ia menjelaskan duduk perkara gugatan yang dilaporkannya itu, yakni pada bulan Januari 2019 bahwa penggugat (PT AC) bergerak di bidang investasi mendapat penawaran dari para tergugat untuk melakukan investasi pada PT CLM, yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Sebelum perjanjian dilakukan untuk melaksanakan investasi, kata Firhot, para tergugat diduga telah memberikan pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan tentang kondisi bisnis PT CLM. Tapi, hal itu baru diketahui belakangan setelah para penggugat menyerahkan dana sebesar USD2.000.000 dan Rp20.000.000.000.

“Dugaan perbuatan para tergugat untuk mengambil keuntungan sepihak dari kemampuan financial penggugat, terbukti hingga saat ini penggugat tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan dari investasi tersebut,” jelasnya.

Justru, lanjut Firhot, kliennya sebagai penggugat mengalami kerugian yang lebih besar dan tidak ada keuntungan yang seharusnya didapatkan atas dana yang diserahkan penggugat. Padahal, penggugat adalah perseroan dengan reputasi yang baik dan aktif melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, baik kontraktor dan perdagangan.

Bahkan, penggugat merupakan induk salah satu perusahaan go public (PT Tbk) yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, para pengurus, direksi dan komisaris penggugat juga punya reputasi baik di kalangan bisnis. Dengan adanya persoalan ini, tentu merugikan penggugat.

“Karena menimbulkan kekacauan rencana bisnis investasi tahun 2020, hilangnya konsentrasi, gagal atau tertunda rencana ekspansi bisnis, kerugian atas rusaknya nama baik para penggugat lantaran punya persoalan hukum,” ujarnya.

Akibatnya, Firhot menilai persoalan hukum tersebut menimbulkan ketakutan atau kekhawatiran calon rekan bisnis. Jadi, penggugat sebenarnya hanya melakukan upaya untuk mempertahankan dan mendapatkan hak.

“Oleh karena itu, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat di PN Jakarta Selatan,” katanya.

Dengan demikian, Firhot selaku kuasa para penggugat berharap pengadilan dapat melihat secara jernih dan fair terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Tujuannya, agar penggugat bisa tenang lagi menjalankan bisnis usahanya.

“Kemudian mendapatkan keuntungan yang seharusnya menjadi hak penggugat, dan juga tidak akan ada korban lain lagi atas perbuatan tidak terpuji dari para tergugat,” katanya.

Sementara, pihak PT CLM sebagai tergugat belum memberikan keterangan atas adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT AC tersebut. Di antara pihak tergugat sudah dicoba dikonfirmasi.(Ibn)

Tinggalkan komentar