KPK Lanjutkan Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan saat Corona

JAKARTA_C.I.New‘ — Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinannya dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar pembahasan kenaikan gaji bagi dirinya dan pimpinan yang lain dibatalkan. Alasannya kata dia, karena masih dalam situasi pandemi virus corona. Perihal pembahasan kenaikan gaji itu dilakukan pada 29 Mei 2020 melalui rapat online.

Hadir beberapa pejabat teras KPK seperti Sekjen KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim dalam rapat itu.

Sementara dari pihak Kemenkumham dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra dan tim.

Rapat pembahasan ini digagas oleh Kemenkumham untuk meminta pertimbangan KPK, apakah akan melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinanannya atau tidak.

Rapat akhirnya tetap dilanjut karena tidak ada instruksi permintaan penghentian pembahasan sebagaimana yang diwacanakan pimpinan KPK di sejumlah media, maka pihak Kemenkumham tetap melanjutkan pembahasan.

Rapat itu akhirnya menghasilkan kesepakatan yaitu jika revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi RPP Penggantian.

RPP ini nantinya bakal disusun kembali dalam rapat-rapat lanjutan dalam beberapa termin. KPK nantinya akan menyerahkan kajian akademis kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tindak lanjut keseriusan pembahasan.

Selanjutnya, proses selanjutnya akan dinilai oleh pihak Kementerian PAN RB ketika kajian akademis sudah diserahkan kepada Menkumham. KPK disebut telah menyiapkan kajian terbaru dengan nilai gaji lebih besar dari yang pernah diusulkan pimpinan sebelumnya. Adapun nilai gaji yang sempat diusulkan pimpinan KPK sebelumnya, yakni Agus Rahardjo Cs, sekitar Rp 300 juta.

Namun, hingga berita ini turun, tidak ada satupun pimpinan KPK yang mau berkomentar terkait kabar tersebut hingga kini. Hal serupa juga dilakukan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra.

#Ibnu.

Tinggalkan komentar