JPU Tuntut Honggo Wendratno 18 Tahun Penjara

JAKARTA_C.I.New’sSetelah dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi kondensat migas sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun, Mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Bima Suprayoga saat membacakan tuntutan, dalam sidang in absentia, di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (8/6/2020).

JPU menyatakan Honggo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP

Tuntutan terhadap Honggo lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yaitu bekas Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono yang masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, Honggo melarikan diri dan berstatus buron

Hanya Honggo yang diadili secara in absentia lantaran status buron, dan penyidik Bareskrim Polri tidak mampu menangkap yang bersangkutan sejak menyandang status tersangka. Honggo disebut-sebut berada di Singapura dan memiliki status permanent resident.

Selain pidana badan dan denda, Honggo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.

#Ibnu.

Tinggalkan komentar