JAKARTA_C.I.New’s — Di tengah-tengah gencarnya pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam siaran persnya bernomor 31/HM/KOMINFO/02/2020 yang ditandatangani pada 28 Februari 2020 mengumumkan tentang kebijakan pengendalian IMEI dengan skema whitelist yang telah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu.
IMEI sendiri adalah kependekan dari International Mobile Equipment Identity, yaitu nomor atau kode identitas khusus yang melekat pada setiap perangkat handphone atau mobile device lainnya. Nomor yang terdiri dari sekitar 15 digit ini bersifat unik, dalam arti bahwa antara satu handphone dengan handphone lainnya mempunyai identitas yang berbeda.
Pemanfaatan IMEI dari sisi operator telekomunikasi adalah untuk mengidentifikasi setiap handphone yang telah mengakses jaringan yang dimiliki mereka. Dengan demikian, jika ada handphone yang memiliki 2 (dua) slot kartu GSM, maka dapat dipastikan bahwa handphone tersebut mempunyai 2 (dua) nomor IMEI.
Mengetahui bahwa aturan wajib IMEI itu diberlakukan per 18 April 2020, sejumlah oknum pedagang handphone ilegal berupaya mengakali aturan itu dengan cara mengaktifkan terlebih dahulu seluruh perangkat mobile yang mereka jual sebelum 18 April 2020 di mana beberapa penjual handphone BM (Black Market) di Kota Batam tetap nekat menjual handphone ilegalnya dengan cara mengaktifkan seluruh perangkat mobile tersebut sebelum tanggal efektif pemberlakuan di atas.
Modusnya dengan membuka boks penjualan lalu memasukkan kartu SIM Indonesia dengan tujuan hanya untuk mengaktifkan perangkat dimaksud. Jika dinyatakan sudah aktif, kartu SIM-nya segera dicabut kembali.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan bahwa potensi kerugian pajak dari penjualan handphone akibat beredarnya ponsel BM di tanah air bisa menyentuh Rp2,8 triliun per tahun. Sebuah nilai yang cukup lumayan besar yang seharusnya dapat menjadi potensi tambahan atas pendapatan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk menghindari membeli ponsel illegal, berikut cara membedakan smartphone black market dengan ponsel legal.
Cek IMEI Ponsel di Website Kemenperin Sebelum Membeli, Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki asli atau BM.
Cara mengetahui nomor IMEI kita cukup menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI akan muncul di layar ponsel. IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/. Jika terdaftar situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar didalam database kemenperin, Sebaliknya, jika tidak terdaftar akan muncul ditampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database kemenperin.
#Ibnu.

