JAKARTA_C.I.New’s – Program triple untung Bapenda di perpanjang hingga 31 Juli 2020, hal itu di pastikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Jabar Hening Widiyatmoko, “sebelumnya program ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2020′, Kata dia, perpanjangan program triple untung untuk mendukung masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mulai diberlakukan di Jabar, dalam masa pandemi covid-19.
“Gubernur menyatakan masa AKB dimulai di Jabar. Untuk mendukung hal itu Bapenda memperpanjang program triple untung untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor,” katanya, Selasa, 02 Juni 2020.
Kata dia, program triple untung adalah tiga keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik kendaraan bermotor, yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas progresif untuk tunggakan balik nama.
Pembebasan denda PKB ujarnya, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan.
Meski demikian, program ini tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
Selanjutnya, untuk pembebasan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
“Untuk (pembayaran) pajak kendaraan tahunan, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, tetapi cukup menggunakan layanan online. Bisa menggunakan inovasi layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. Semuanya demi kemudahan,”ucapnya.
Dia menambahkan, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.(Ibn)

