YOGYAKARTA_C.I.New’s — Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni`matul Huda membuat dua laporan ke Polda DIY. dimana salah satu laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dosen Universitas Gajah Mada bernama Bagas Pujilaksono. Bagas diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain itu, Prof Ni`ma juga membuat laporan ke polisi terkait teror yang diterima dirinya dan keluarganya. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan soal adanya pelaporan tersebut.
“Hari ini Polda DIY secara resmi telah menerima laporan Polisi dari salah satu dosen di UII karena peristiwa pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik yang korbannya adalah salah satu dosen di UII,” kata Yuliyanto, Selasa (2/6).
Disisi lain, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr Abdul Jamil menyebut, pihaknya sebelumnya melaporkan oknum dosen UGM itu ke Polisi atas fitnah yang dilakukan. Terlebih, tuduhan makar sendiri dilontarkan jauh sebelum diskusi digelar.
“Bagaimana bisa dituduh acara itu makar, apakah hanya sekadar judul tulisan, isinya sama atau tidak kan tidak tahu, tidak bisa di justifikasi dia akan melakukan makar, nah oknum ini yang kita laporkan,” katanya.
Sedangkan terkait penelusuran orang-orang yang melakukan teror terhadap Prof Ni`ma itu kata dia sudah menjadi urusan Polisi.(Ibn)

