Metro Jaya Akan Gelar Perkara Kasus Rektor UNJ Usai Lebaran

JAKARTA_ C.I.New’s – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan KPK menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan pertimbangan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. “KPK menyerahkan ke polisi dengan pertimbangan pelaku pasal 11. Ini masih staf-stafnya saja. Kami pelajari dulu dan dalami. Masih didalami mencari kontruksi perkaranya seperti apa,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

kepolisian Polda Metro Jaya hingga kini masih terus mendalami dan mempelajari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan oknum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kegiatan tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Sebelumnya kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK. Dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan 7 orang yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Ditanya soal apakah ada penambahan orang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Yunus mengatakan proses selanjutnya akan diungkap ke publik.

“Ini kan masih staf-stafnya saja. Mau gelar perkara lagi masih lebaran. Nanti dikabari lagi ya,” ucapnya.

Yusri juga mengatakan, terhadap ketujuh orang yang terkena OTT kini telah diberikan status wajib lapor.(Ibn).

Tinggalkan komentar