JAKARTA_C.I.New’s — Istilah “Penumpang Gelap” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Beberapa waktu lalu kita sering mendengar Istilah ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas dengan seluruh menteri terkait pada 26 Desember 2019.
Presiden Jokowi yang saat itu memimpin rapat, menyampaikan kepada seluruh jajarannya, agar jangan sampai RUU Cipta Kerja ini menjadi ladang pasal-pasal titipan dari “penumpang gelap” yang hanya ingin memperkaya dirinya dan kelompoknya semata.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kini telah memasukan RUU Cipta Kerja ke garda terakhir pengesahan UU. Namun, adakah kita saksikan bahwa seruan untuk mewaspadai adanya “penumpang gelap” terimplementasi dalam pelaksanaan pembahasan UU sapu jagat itu?
Menurut Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Teddy Setiadi,apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu sama sekali tidak tergambar dari proses pembahasan Draf RUU Cipta Kerja selama ini. Hal ini secara kasat mata dapat dilihat dari proses pembuatan hingga pembahasannya buang “super ngebut”.
RUU Cipta Kerja ini pertama kali disampaikan dalam Pidato Pelantikan Presiden di Sidang Paripurna MPR pada tanggal 20 Oktober 2019. Dalam jangka waktu 4 (empat) bulan kemudian, tiba-tiba Pemerintah telah menyelesaian Draf RUU Cipta Kerja yang terdiri dari revisi 79 UU dan 1228 pasal (1028 lembar), “Pembahasan Draf RUU Cipta Kerja sampai saat ini super instan dan super kilat,dan menyerahkannya secara resmi kepada DPR padal tanggal 12 Februari 2020,” urai Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Kejanggalan tak berhenti di situ. Teddy mengingatkan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini terkesan dilakukan secara tertutup. Apalagi substansi yang terkandung dalam calon UU tersebut lebih menggambarkan upaya memberikan karpet merah dalam perizinan berusaha kepada pemilik modal, dibandingkan penciptaan lapangan kerja baru dan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia.
Lebih jauh anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja mencapai 7.201 DIM. Angka yang jauh tinggi dibandingkan DIM yang ada dalam RUU KUHP. Padahal RUU KUHP memakan waktu pembahasan selama 40 tahun terakhir.(Ibn)

