Pemerintah Harusnya Mensupport Penuh Satu BUMN Pengelola Migas

Prof.Sumunar.

JAKARTA_C.I.New’s – Negara bertindak dalam kapasitas sebagai regulator bukan operator atas penguasaan eksekusi bisnis secara langsung. dalam hal Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas). harus berorientasi untuk menerjemahkan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 33 dalam tata kelola migas yang berorientasi kepentingan nasional.

Negara selayaknya menyerahkan pengelolaan migas hak penguasaan untuk pengusahaan dengan cara memberi kuasa secara utuh kepada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya milik negara, sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat Indonesia.

Salah satu cerminan UUD pasal 33 adalah Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 yang mengatur Tata Kelola Energi Primer Sektor Migas serta undang-undang baru yang tidak terpengaruh oleh kepentingan asing.

Kekayaan sumber daya alam dalam hal ini cadangan migas memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian Pertamina dapat diberikan kuasa secara utuh untuk pengelolaanya serta memonetisasi. Dalam pengelolaan migas, negara menyerahkan hak kuasa dan pengusahaan dengan cara memberikan kuasa secara utuh kepada satu BUMN, yaitu Pertamina yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara.

Pemerintah dalam pelaksaan kuasa penguasaan migas harus dituangkan ke dalam pengaturan sebagai landasan hukum untuk kegiatan pengusahaan yang bertujuan bagi kepentingan nasonal. Tidak perlu dilakukan pembentukan badan usaha khusus baru sebagai pengganti BP Migas dalam pengelolaan migas. Pembentukan badan usaha khusus baru merupakan tindakan pemborosan aset negara.

Adalah kesalahan dalam Pembentukan badan usaha khusus baru yang tidak memiliki portofolio untuk menyelenggarakan pengusahaan di bidang migas secara kredible. Norwegia merupakan salah satu contoh negara yang pernah membentuk badan usaha khusus baru, namun dalam implementasinya gagal dan kembali ke dalam bentuk satu BUMN.

Umumnya, negara – negara yang pemerintahnya mensupport penuh satu BUMN justru berhasil dalam mengembangkan industri migas, seperti halnya Arab Saudi, Malaysia, Thailand, Venezuela, Brazil, Bolivia.

Demi mengedepankan kepentingan nasional, maka harus ada keberpihakan kepada BUMN Migas dalam hal ini Pertamina yang harus diberdayakan dan dibesarkan.

Melalui Kementerian ESDM negara harusnya memberi hak kuasa pertambangan dan hak penguasaan kepada Pertamina untuk mengendalikan dan mengelola usaha hulu migas.

Oleh : Oleh : Prof.DR.Hi.BI.Sumunar SH.Pendiri Partai Gerakan Pemberantasan Korupsi (PGPK),Pendiri Lembaga Gabungan Pemberantasan Korupsi (LGPK),Pembina Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEFSI),Pendiri Perkumpulan Tim Relawan Aspirasi Rakyat Indonesia (PTRARI),Badan Pendiri Garuda Sakti Investigasi Sudewa Foundation (GSISF).
Designer Layouter : Ibnu_Ferry.

Tinggalkan komentar