Keberadaan DKPP pada RUU Pemilu Perlu Di Evaluasi Oleh DPR

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

JAKARTA_C.I.New’s — Dalam webinar bertema “Pasca Putusan DKPP No. 317/2020; Telaah Proses Politik, Hukum dan Konfigurasi Penyelenggara Pemilu” di Universitas Sumatera Utara (USU), kemarin (18/5). Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok akan di evaluasi oleh DPR ujar Ketua komisi kepemiluan (Komisi II) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Menurutnya Ada 3 hal menyangkut kewenangan dan komposisi keanggotaan mengapa keberadaan DKPP perlu dievaluasi.”Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK,”

“Kedua,,adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan ini akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang. Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP’.

DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman. “Bukan mantan kompetitor yang tidak terpilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu,” ujarnya.(Ibn)

Tinggalkan komentar