Penegakan Hukum Harus Berbasis Perlindungan Korban

ilustrasi.

JAKARTA,C.I.New’s – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 pengaduan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ibrahim Malik (IM), seorang alumni Arsitektur Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mahasiswa berprestasi penerima Australia Awards Scholarship (AAS) dan sedang menempuh program magister di Universitas Melbourne, Australia.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kasus ini diusut tuntas dengan berpegang teguh pada asas-asas perlindungan korban. “Korban ketakutan bersuara dan khawatir terkena pasal pencemaran nama baik, seperti kasus Baiq Nuril. Jika upaya pengungkapan kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban, seluruh korban ditempatkan pada posisi yang semakin rentan,” demikian bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil seperti diterima C.I.New’s, Minggu (17/5/2020).

Kondisi para pelapor semakin rentan mengingat terduga pelaku adalah mahasiswa yang aktif terlibat dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan sering diundang sebagai penceramah di masjid-masjid. Terduga pelaku juga tergolong sebagai seorang motivator keagamaan.

Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia terikat pada kewajiban untuk melakukan langkah-langkah yang sistemik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Mengingat banyak modus-modus kekerasan seksual yang belum ada dalam hukum pidana Indonesia dalam memberikan perlindungan pada korban, Koalisi mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. “Kami menuntut pengutamaan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan pendamping.

Langkah perlawanan korban bisa kemudian berbalik reviktimisasi terhadap korban, seperti kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.” Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UII Ratna Permata Sari menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Ia berjanji akan menindak lanjuti setiap pelaporan yang masuk ke pihak kampus. “UII menganggap serius kasus ini dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis.

Sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif,” kata Ratna melalui keterangan Pers yang diterima C.I.New’s.

47 Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil:

  1. API Kartini.
  2. Asosiasi APIK.
  3. Dike Nomia Institute.
  4. Dike Nomia Law Firm.
  5. Institut KAPAL Perempuan.
  6. Institut Perempuan.
  7. Hollaback Jakarta.
  8. INAATA Mutiara Maluku.
  9. INFID.
  10. Jaringan Perempuan Borneo.
  11. Jaringan Perempuan Yogyakarta.
  12. Kalyanamitra.
  13. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).
  14. KPKB.
  15. KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan) Surabaya.
  16. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Jayapura.
  17. Koalisi Perempuan Indonesia.
  18. KONTRAS.
  19. LBH APIK Jakarta.
  20. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2).
  21. Lingkar Studi Feminis Tangerang.
  22. LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra), NTB.
  23. Migrant Care.
  24. Negeriku Indonesia Jaya- Biro Hukum, Perempuan dan Anak.
  25. Pasah Kahanjak.
  26. PBT (Pambangking Batang Tarandam) Padang.
  27. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta.
  28. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Maayarakt (PP3M).
  29. Pondok Pergerakan, Kupang.
  30. Peruati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  31. PWAG Indonesia.
  32. Rumah Faye.
  33. Samsara.
  34. SAPDA.
  35. Seperti Pagi Foundation.
  36. Solidaritas Perempuan.
  37. WALHI.
  38. Warta Feminis.
  39. WCC Palembang.
  40. Women Research Institute (WRI).
  41. Yayasan Amalshakira.
  42. YLBHI.
  43. Yayasan IPAS Indonesia.
  44. YKPM (Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat) .
  45. Chakrawala Indo Media.
  46. Yayasan PUPA Bengkulu.
  47. Yayasan Rahim Bumi, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Editor : Ibnu_Ferry.

Tinggalkan komentar