PP 17/2020 Beri Kuasa Presiden Merombak Jabatan ASN,Kekuasaan Cenderung Korup

JAKARTA ,C.I.New’s — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, Jokowi memiliki kewenangan penuh sebagai presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi aparatur negara (Komisi II) DPR, Teddy Setiadi mengungkapkan, dalamPP yang lama, yakni PP 11/2017, sebenarnya telah mengatur pemberhentian PNS dengan beberapa ketentuan, diantaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Namun, ia tidak mengira Presiden Jokowi mengubah ketentuan itu dengan mengandalkan perannya sebagai Presiden untuk merombak jabatan struktural ASN.

Ketentuan yang sentralistik ini layaknya sebuah kerajaan di mana pangkat seorang pejabat di lingkungan pemerintahan hanya dapat dikendalikan oleh penguasa.(Ibnu)

Tinggalkan komentar