Tak Ada Ruang Buat Kebangkitan PKI di Indonesia

JAKARTA, C.I.New’s –Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit sehingga diharapkan pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang itu di Indonesia. “TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Pernyataan Basarah tersebut untuk merespon ramainya pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan ajaran Komunisme/ Marxisme, sebagai konsideran dalam RUU tersebut.

Menurut Basarah dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan “TAP Sapujagat” karena berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. “Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atauregeling,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut,

Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu;

ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu;

keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.

Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.

Terakhir sebanyak 104 TAP dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan,” paparnya. Karena itu menurut dia, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen. Basarah menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku jadi tidak perlu ada kekhawatiran PKI bakal bangkit lagi.

“Apalagi ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” ujarnya.

Menurut dia, UU tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara 12-20 tahun penjara namun tidak ada ruang lagi bagi PKI untuk kembali bangkit.(Ibnu)

Tinggalkan komentar