Insentif Ekonomi Untuk Perusahaan Pers Subsidi Listrik sampai BPJS

JAKARTA,C.I.New’s – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta pemerintah turut memberikan insentif ekonomi kepada perusahaan pers. Bisnis media turut terdampak dengan adanya pandemi COVID-19, sehingga pemerintah dinilai perlu membantu agar arus informasi publik tetap tersedia.

Komunikasi dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk menanggulangi masalah pandemi COVID-19. Media massa perlu bekerja secara profesional menyampaikan informasi yang penting dan akurat kepada masyarakat.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi terkini beserta analisis terpercaya yang dapat dijadikan pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi, sehingga masyarakat terhindar dari informasi isimpang-siur.

“Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Namun pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius terhadap beberapa sektor, termasuk industri media nasional,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/5/2020).

“Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan,” lanjut dia.

Karena itu, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi kepada perusahaan pers, di luar dari stimulus ekonomi Rp 405 triliun yang sudah diputuskan sebelumnya.

Beberapa opsi yang bisa diambil pemerintah untuk membantu perekonomian perusahaan pers adalah memberikan subsidi biaya listrik sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei sampai dengan Desember 2020. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk membantu perusahaan pers dalam memenuhi kewajiban BPJS Ketenagkerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan, menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, serta memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers,” demikian bunyi beberapa tuntutan Asosiasi Perusahaan Media.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media merupakan kumpulan oraganisasi-organisasi yang bergerak di bidang pers, seperti:
Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.(Ibnu)

Tinggalkan komentar