Kuasa Hukum Mantan Menteri Desak Polri

JAKARTA,C.I.New’s – Kuasa hukum Abdul Gafur Tengku Idris meminta Bareskrim untuk segera melimpahkan kasus dugaan pidana pemalsuan atau penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial AK ke kejaksaan.

Abdul Gafur Tengku Idris yang merupakan mantan Menpora era Orde Baru sebelumnya telah melaporkan AK ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: 1447/XII/2017/Bareskrim pada tanggal 30 Desember 2017.

Sebelumnya, Abdul Gafur sudah dua kali dipanggil oleh Bareskrim untuk melakukan gelar perkara Mabes Polri.

“Ini sudah dua kali gelar perkara khusus. Kami mendesak pihak Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar ada kepastian hukum,” ujar Panji Agus Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, yang dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Panji menyebutkan pihaknya patuh akan proses hukum dan sudah menjalankan aturan dengan semestinya. Namun pihaknya merasa heran sebab terlapor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Oktober 2019 hingga kini belum juga diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan.

“Jika sudah menyandang status tersangka, tunggu apalagi? Kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?” kata Panji.

“Kami apresiasi kinerja penyidik. Namun, kami pertanyakan kenapa berkasnya belum dilimpahkan. Tentu ini ranah pimpinan,” katanya.

Guntur Sibuea yang juga kuasa hukum Abdul Gafur menjelaskan duduk perkara ini dimulai saat Abdul Gafur maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2000. Saat itu, Abdul Gafur membutuhkan dana untuk kampanye lalu Ia pun menjaminkan 4 buah sertifikat tanah yang berlokasi di Cilegon, Banten kepada AK.

Singkat cerita, Abdul Gafur tidak lolos menjadi calon Gubernur, seharusnya sertifikat tersebut dikembalikan kepada Abdul Gafur. Suatu waktu saat Abdul Gafur mengurus tanahnya, ternyata diketahui tanah yang dulu dijaminkan sudah berganti nama pemilik.

Melihat kejadian tersebut, Abdul Gafur yakin bahwa tanahnya telah dijual oleh AK tanpa sepengetahuan dirinya.

Akhirnya AK dilaporkan Abdul Gafur ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1447/XII/2017 atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(Ibn)

Tinggalkan komentar