
Jakarta, C.I.New’s — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak keras rencana pemerintah yang bakal mengizinkan orang berusia 45 tahun ke bawah untuk bekerja saat pandemi corona dengan alasan karena imun tubuhnya lebih kuat.Kepala Satgas PB IDI Zubairi Djoerban mengatakan virus yang bernama asli Sars Cov-II atau Covid-19 itu tidak melihat usia muda atau tua menginfeksi kepada manusia.
Kata dia, faktanya lumayan banyak orang di bawah 45 tahun yang positif Corona dan meninggal dunia.“Kalau belajar dari pengalaman negara lain dan sekarang banyak jurnal ilmiah ternyata yang muda mudah gawat karena stroke. Kalau dewasa dan lanjut usia karena gagal nafas,” ujarnya kepada sumber C.I.New’s, Rabu (13/5/2020).
Kata dia, ada pasien yang berusia muda, sehat, dan terlihat kuat, seperti pemain sepakbola saja bisa terinfeksi virus Sars Cov-II meski memang 90% yang terinfeksi itu gejala ringan (mild). Dia khawatir ketika yang muda boleh bekerja itu berpotensi tertular selama beraktivitas di luar rumah.
”Yang dikhawatirkan, mereka menjadi orang tanpa gejala. Sampai rumah nularin bapak, ibu, dan yang lebih senior. Gawat deh,” ucapnya.Dia menambahkan, pelonggaran ini akan berimbas pada banyak orang terinfeksi Sars Covid-19. Kemudian, mereka membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Menurutnya ini akan meningkatnya beban rumah sakit dan risiko penularan pada petugas medis dan pekerja di rumah sakit.“Selain melindungi rakyat, juga harus (melindungi) dokter, perawat, dan semua yang bekerja di di rumah sakit. Juga customer service, bagian farmasi, dan admin menjadi berisiko,” ujar Zubairi.
Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan orang berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja pada 11 sektor yang diizinkan.Data dua bulan terakhir, usia 60 tahun ke atas tingkat kematiannya tinggi, yakni mencapai 45%. Sedangkan, usia 46-59 tahun tingkat kematian mencapai 40%.
Pemerintah memberikan penekanan bahwa izin ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mereka yang diperbolehkan bekerja harus tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.(Ibnu)

