Perppu Korona Jadi UU Siap-siap Bakal Digugat Kembali Oleh MAKI Ke MK

JAKARTA C.I.New’s — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak kaget dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 alias Perppu penanganan korona menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR hari ini (12/5). Pasalnya, perubahan itu malah semakin menguatkan niat MAKI menggugat peraturan yang dinilai bermasalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan menghormati hak DPR yang telah menjalankan fungsinya. Untuk itu, kata dia, MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu Korona yang sebelumnya telah dilayangkan ke MK. Sebab, status Perppu itu kini sudah berubah menjadi UU.

Namun ia mengingatkan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU tak lantas MAKI berdiam diri begitu saja. Ia mengungkapkan justru MAKI akan semakin bersemangat menggugat kembali UU itu ke MK. Gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.

“Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” tegas Boyamin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/5).(ibnu)

Tinggalkan komentar