
JAKARTA ,C.I.New’s –Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pelonggaran aktivitas bekerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja karena alasan imunitas masih kuat dinilai keliru.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kaum buruh yang meninggal akibat Covid-19 tak jarang yang berusia 45 tahun ke bawah. Hal itu disebabkan karena perusahaan sampai saat inimasih diizinkan beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi korona.
“Sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif korona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan korona,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Padahal, lanjut Iqbal, sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Covid-19, langkah utama untuk memutus penularan virus adalah menghindari berkerumun. Physical distancing yang diberlakukan sejak awal virus ini merebak sudah menjadi langkah yang tepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga Covid-19. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif. “Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” tegas Iqbal.(Ibnu)

