JAKARTA C.I.New’s -Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah atau Work from Home/WFH hingga 29 Mei 2020.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran COVID-19 yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait status keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujar Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kerja dari rumahdilakukan di rumah atau tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.
Maka, melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Ibnu)

