JAKARTA, C.I.New’s — Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan tidak ada perusahaan yang bisa menghindar dari kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Sebab, hal itu telah menjadi ketentuan dalamPasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Soal kewajiban membayar THR juga telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersamakomisi IX pada Kamis (7/5) lalu. Dalam rapat tersebut, Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-91 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.
“Menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” kata Saleh dalam keterangannya kepada C.I.New’s, Minggu (10/5/2020).
Kendati demikian, tutur Saleh, Menaker mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, Menaker menyarankan dilakukannya dialog antara perusahaan dengan karyawan. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menekankan apapun kesepakatan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan, tidak boleh sedikit pun melanggar hak-hak pekerja. Legislator dari Padang Lawas ini juga mengingatkan perusahaan semestinya telah memperoleh penghasilan yang cukup untuk membayar gaji hingga THR sebelum wabah ini menyeruak ke Indonesia awal Maret lalu.
“Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tegasnya.(Ibnu)

