
JAKARTA, C.I.New’s – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak seluruh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi aksi terorisme. Rencana tersebut, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), dianggap melanggar Undang-undang tentang TNI dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Pemerintah akhirnya menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. DPR nantinya akan memberikan pertimbangan tentang rencana tersebut, dengan mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dapat mengancam kehidupan HAM di Indonesia karena memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI. Apalagi, peraturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer untuk tunduk pada sistem peradilan umum.
“Dengan tidak adanya keharusan untuk tunduk pada sistem peradilan umum, penanganan tindak pidana terorisme oleh TNI kepada warga negara di dalam negeri melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, sama saja memberikan cek kosong bagi militer. Jika terjadi kesalahan dalam operasi yang mengakibatkan terlanggarnya hak-hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas,” kata Sekretaris Jendral Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam rilis yang diterima redaksi C.I.New’s, Sabtu (9/5/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil mempersoalkan fungsi penangkalan yang nantinya akan dimiliki TNI. Dalam Pasal 3 Rancangan Perpres tersebut, kata Julius, fungsi penangkalan memiliki makna yang sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
“Tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan frasa operasi lainnya. Dengan pasal ini, TNI mempunyai keleluasaan untuk terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga berpotensi membahayakan kehidupan HAM di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Koalisi masyarakat sipil juga menilai bahwa Rancangan Perpres bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU TNI telah mengatur tentang pelibatan militer dalam mengatasi tindak pidana terorisme, yaitu dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara. Keputusan politik negara adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR.
“Sementara di dalam Rancangan Perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI. Secara hukum, Perpres ini telah menghilangkan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR,” ucap Julius.
“Karena itu, kami meminta kepada seluruh fraksi partai politik di DPR untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini karena secara substansi memiliki problem serius,” imbuh dia.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan perkumpulan beberapa lembaga yang konsern terhadap isu hukum, HAM, dan demokrasi:
Kontras, Imparsial, Elsam, PBHI, YLBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, ICW, Setara Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, Perludem, WALHI, ICJR, INFID, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, IDeKa Indonesia, LBH Surabaya Pos Malang, Public Virtue Research Institute, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Medan, PILNET Indonesia.(Ibnu)

