
JAKARTA, C.I.New’s — KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tidak ada lagi tersangka yang melarikan diri. Salah satu yang sedang dipertimbangkan dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.”Ini yang coba kami evaluasi dan benahi. Sebaiknya tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu sebelum statusnya diumumkan. Ini model yang kami lakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis (7/5).
Nawawi menjelaskan, dari lima orang yang menyandang status buronan, hanya caleg PDIP, Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT). Sementara, empat orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.
Menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.”Itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri,” katanya.KPK akan memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan. Berbagai upaya dikerahkan KPK untuk membekuk para buron tersebut.”Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi peroalannya bukan hanya pada tataran itu,” tegas dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja bidang penindakan KPK. ICW menyebut KPK tak lagi menjadi lembaga yang disegani. Hal ini tercermin dari banyaknya tersangka yang melarikan diri.
“Perlahan tapi pasti masyarakat semakin diperlihatkan bahwa KPK benar-benar menjadi lembaga yang tidak lagi disegani di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bahkan tak salah jika publik banyak menilai KPK di era Firli Bahuri tidak lagi menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi berubah menjadi Komisi Pembebasan Koruptor,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Ibnu)

