Penyesuaian Iuran BPJS Berlaku 1 Mei

M. Iqbal Anas Ma’ruf.

JAKARTA C.I.New’s – Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku per 1 Mei. Karenaitu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Sedangkan iuran yang telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Sehingga, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Adapun, penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP, sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Iqbal berharap, penurunan iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun, dirinya berharap peserta tetap menjaga status kepesertaannya dengan tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingga informasi lainnya.(Ibnu)

Tinggalkan komentar