Hanya 6 Penerbangan Ini yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik

Novie Riyanto (C.I.New’s)

Jakarta, C.I.New’s – Pemerintah telah melarang operasional penerbangan mulai Jumat (24/4/2020) ini hingga 1 Juni 2020 mendatang. Larangan ini masuk dalam kebijakan pelarangan mudik yang juga dimulai pada hari ini. Operasional penerbangan yang dilarang adalah penerbangan domestik maupun internasional.

Namun, terdapat beberapa penerbangan yang masih boleh beroperasi di tengah larangan tersebut. Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor UM.002/5/18/DRJU.KUM-2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terdapat enam penerbangan yang diperbolehkan beroperasi.

Pertama, penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan. Kedua, penerbangan kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian, keempat, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Selanjutnya, Kelima, operasional penerbangan Angkutan kargo.

“Dan keenam, operasional lainnya dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Novie.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meralang warga untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda. Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.

“Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama arangan perjalanan dalam negeri dan Luar Negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020,” kata Novie. (Ibnu)

Tinggalkan komentar