Mantan Kepala LP Sukamiskin Diperiksa KPK Dalam Kasus Wawan

Deddy Handoko/ C.I.New’s

JAKARTA C.I.New’s – Banyaknya narapidana korupsi yang bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, diduga bisa terjadi karena adanya suap kepada aparatur di LP tersebut.

Dan itu terjadi di LP Sukamiskin. Mantan Kepala LP Sukamiskin, Deddy Handoko disangka terlibat dalam suap perijinan narapidana korupsi yang tengah dipenjara di sana.

Deddy yang sekarang menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau itu dijadwalkan akan diperiksa dalam status tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat ini (24/4/2020).

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” kataPelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Deddy pernah diperiksa KPK pada 10 Maret 2020. Ia diberondong dengan pertanyaan seputar penerimaan satu mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Wawan adik bekas gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga berstatus narapidana korupsi. Ia memiliki banyak dugaan kasus korupsi, di antaranya, pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang.

Selain Deddy, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azharuntuk diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama.(Ibnu)

Tinggalkan komentar