
JAKARTA,C.I.New’s – Dirjen Perhungan Darat Kemeneterian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan tengah malam ini, pukul 00.00 kendaraan umum, pribadi, dan sepeda motor dilarang masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Hal ini menyusul adanya peraturan pemerintah mengenai larangan mudik, yang akan berlaku mulai, Jumat 24 April 2020
Budi juga menyebutkan, sudah melakukan pengecekan terhadap checkpoint yang akan menjadi titik untuk menyetop pengendara, agar tidak keluar dari zona merah atau yang berstatus Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
“Sejumlah checkpoint diantarnya pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat. Titik ini nantinya dapat memudahkan kendaraan dibelokan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta,” ucap Budi dalam konferensi virutal, Kamis (24/4/2020).
Ia juga menyebutkan, sudah disiapkan juga pos di perbatasan Bekasi – Karawang untuk checkpoint, pos tersebut terdapat sejumlah petugas polisi, TNI, dan dinas perhubungan.
“Kita juga sudah mempersiapkan bagi pengendara yang menggunakan jalan tikus, dengan bekerja sama dengan Polsek setempat yang akan menutup akses keluar dan masuk jalan tersebut,” kata Budi.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan, tidak ada penutupan jalan tol ataupun jalan nasional melainkan yang ada adalah penyekatan dan pembatasan untuk memastikan kendaraan logistik tetap lewat.
“Kami juga mengimbau untuk yang ingin mudik tidak memaksakan pergi, karena bila memaksa dapat membuat masyarakat mengalami kesulitan di jalan nantinya karena akan diminta kembali pulang,” ujar Budi.(Ibnu)

