Mafia Pangan Mainkan RIPH dan SIP, Ada Apa Aparat Diam Saja?

Bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Foto:Denny Hardimansyah/C.I.New’s)

Jakarta, C.I.New’s – Karut marut soal impor pangan memang tak lepas dari lemahnya niat pemerintah untuk memajukan sektor pertanian khususnya tanaman pangan. Dulu, negara kita yang dikenal sebagai negara agraris harus berakhir tragis dengan pola pembangunan industri yang digalakkan sejak era Orde Baru. Perubahan kebijakan itu membuat kebutuhan pangan kita bergantung dengan negara lain. Akhirnya, karena lahan pertanian yang terus menyempit dan budaya berburu rente dari mafia pangan membuat Indonesia terus melakukan impor, dengan dalih memenuhi kebutuhan masyarakat.

Beberapa bahan pokok yang hingga kini masih impor adalah beras, bawang putih, bawang merah, garam, bawang bombai, buah-buahan, kedelai, gula rafinasi dan raw sugar hingga beberapa produk pangan lainnya. Selain itu, tidak transparansinya angka kebutuhan dan jumlah produksi membuat adanya peluang untuk melakukan impor yang akhirnya hanya sekedar bagi-bagi komisi antara pejabat dan pengusaha importir pangan.

Soal cawe-cawe berbagi untung rente ini bukan isapan jempol belaka, Komisi Antirasuah atau KPK sudah pernah melakukan penindakan operasi tangkap tangan terhadap pengusaha bawang putih dan juga anggota DPR.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Tipikor memutuskan vonis Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memvonis terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa ketiga, Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim mengatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3.5 miliar agar mengurus penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) terkait dengan kuota impor bawang putih. Suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu orang kepercayaan Nyoman Dhamantra bernama Mirawati Basri dan Elviyanto yang juga dijerat KPK. Bekas anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra hingga kini masih menjalani persidangan dan menunggu vonis dijatuhka majelis hakim.

Dalam perkara itu juga terkuak, ada jatah partai untuk mengurus kuota impor bawang putih. Jatah kuota impor tersebut akan dibantu I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP saat itu.

Berkaca dari kasus tersebut, tidak heran jika mafia terus mencari celah masuk untuk bermain impor pangan. Karena jika merunut data Badan Pusat Statistik (BPS) importasi holtikultura seperti bawang putih ini memang menggiurkan. Sepanjang Januari-Mei 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor bawang putih sudah mencapai 70.834 ton atau senilai US$ 77,3 juta (Rp 1,1 triliun; asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Sementara sepanjang tahun 2018 total volume impor bawang putih mencapai 582.995 ton dengan nilai US$ 493,9 juta atau setara dengan Rp 6,9 triliun. Jumlah sebesar itu tentu saja akan mengundang sejumlah pihak pemburu rente turut mengambil untung.

Salah satu contoh Surat Persetujuan Impor (SPI) milik salah satu importir bawang putih (Foto:Repro Kemendag/C.I.New’s)

Modus Memainkan RIPH dan SPI
Dari rentetan kasus yang terjadi mengenai soal importasi pangan, mafia pangan ini memainkan peran dari hulu ke hilir. Mereka juga memainkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Proses penentuan RIPH itu dianggap pengusaha yang bergelut dalam importasi pangan menciptakan ruang gelap untuk kompromi antara importir dan pejabat yang mengatur RIPH.
Kementerian Pertanian sendiri menjelaskan kebutuhan bawang putih nasional sekitar 560.000-580.000 ton per tahun atau sekitar 47.000 ton per bulan, dimana kemampuan produksi dalam negeri hanya sekitar 85.000 ton.

Menurut sumber Law-Justice, permasalahan ada pada proses awal RIPH dan implementasi RIPH tersebut. Kata dia, ada keganjilan dan kecurangan dalam sistem penerbitan RIPH dan SPI yang selama ini berjalan.

” Untuk mendapatkan RIPH itu harus ada kewajiban wajib tanam minimum 5 persen dari volume impor yang diajukan. Masalah prosedurnya itu berjalan semestinya atau tidak. Kedua setelah mendapatkan RIPH bisa mengajukan SPI kan surat persetujuan impor dari Kemendag,” ujarnya kepada C.I.New’s.

Sehingga, banyak pengusaha importir bawang putih yang menerobos dan melakukan penyelundupan karena lamanya proses birokrasi RIPH dan SPI tersebut.

” Kesulitannya karena RIPH nya terlambat, terkendala dari pengadaan lahan dari wajib tanam tersebut. Jadi permainannya seperti itu. Saya pernah denger sendiri, bahwa stok bawang putih dari cina itu, kadang ya sudah di loading ke kapal tanpa surat-surat, tanpa persetujuan, menunggu kesempatan diselundupkan,” ungkapnya.

Permasalahan lainnya adalah soal SPI. Kata dia, ada modus jual beli SPI yang melibatkan orang-orang di lingkaran pejabat kekuasaan. Sehingga kata dia, muncul kasus operasi tangkap tangan pengusaha bawang putih dan anggota DPR yang terbukti berusaha memainkan SPI.

Dia juga menyoroti pemain-pemain atau perusahaan besar yang terlibat dalam impor bawang. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir hanya perusahaan itu saja yang mendapatkan RIPH dan SPI untuk melakukan impor bawang. Hal itu menurut dia proses RIPH dan SPI hanya berdasarkan kedekatan dengan lingkar kekuasaan di lembaga saja. Dia memberikan contoh, ada kerjasama dengan orang-orang dalam gerakan pemuda tani di era menteri pertanian sebelumnya.
“Apalagi waktu jamannya Mentan yang sebelumnya, Amran. Amran kan bikin tuh kegiatan yang namanya Gempita, Gerakan Muda Petani Indonesia. Ada orang orang gempita yang ikut mengurusi RIPH dan implementasi wajib tanam,” ungkapnya.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang mengajukan RIPH juga diduga merupakan perusahaan rekanan dari pejabat di lingkungan Kementan dan Kemendag. Sehingga, perusahaan lain yang ingin melakukan bisnis murni sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari kedua lembaga tersebut.

Zaman dulu waktu iklim bisnis di Indonesia masih normal, masih bisa diberi pengaman. Kalau dulu perusahaannya ada track record sekarang susah ditelusuri karena kadang baru menjabat itu, dia yang bikin perusahaan perusahaan cangkang itu.

Soal memanfaatkan kedekatan ini juga pernah terjadi dalam kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam kasus itu, Lutfi menggunakan kedekatan dengan Menteri Pertanian yang berasal dari PKS, Suswono.

Hal itu terbukti di persidangan antara terpidana direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy yang mengaku bahwa bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi perantara yang mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Dirut Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Dia juga menambahkan, keran impor bisa diajukan sepanjang tahun. Karena stok bawang putih di Cina berlimpah dan tidak mudah rusak sehingga bisa dilakukan impor sepanjang tahun.

“Kalau bawang itu kan kebanyakan mayoritas impornya dari Cina, Cina tidak ada kayak kalender, dia bisa storage bawangnya itu sampai jutaan ton. Dan dia pakai bahan kimia yang bikin produk bawangnya itu tahan lama tidak jamuran. Jadi, kesulitannya bawang atau masalah itu kebanyakan anehnya, justru pada saat petaninya mau panen justru keran impor di buka,” tambahnya.

Setali tiga uang, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Musli Arbi menilai, kebijakan impor ini banyak dipermainkan oleh mafia yang gemar melakukan impor pangan. Kata dia, kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwasanya persoalan harga bawang putih yang terjadi setiap tahunnya, bermuara pada regulasi importir dari dua lembaga tersebut.

“Begitu persetujuan impor dari Kemendag ini di-loss, harga jadi stabil. Berarti kan birokrasi itu bermain,” kata Anton kepada law-justice.co, Sabtu (18/4/2020).

Sudah lama Anton mencurigai bahwa sistem atau regulasi tentang impor adalah dalang dari krisis bawang putih yang terjadi setiap tahunnya. RIPH dan SPI yang dikeluarkan oleh kedua lembaga itu menjadi kunci mati bagi perusahaan yang ingin meraup untung besar dari praktik impor bawang putih.

Persoalannya, kata Anton, ada ketidakjelasan dalam proses pemilihan siapa-siapa saja perusahaan yang mendapatkana RIPH dan SPI. Dari sekian ratus perusahaan yang mengajukan diri menjadi importir, hanya segelintir yang disetujui.

“Kenapa hanya sedikit? Biar bisa diatur lebih mudah. Dapat jatah impor berapa, harus ‘setor’ berapa,” terang Anton.

Dia mengatakan, tawar-menawar ‘setoran’ adalah rahasia umum dalam bisnis impor pangan, terutama komoditas bawang putih dan gula. Rata-rata, importir kelas menengah tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut. Itu pula yang menyebabkan terjadinya praktik penimbunan sehingga stok menipis dan harga menjadi mahal di pasaran.

“Stok dan harga yang tinggi menjadi alasan untuk kembali membuka keran impor. Ini kita sudah bicara kartel pangan, seperti yang pernah disinggung oleh Kepala Bulog (Budi Waseso),” ujar Anton.

Menurut Anton, situasi seperti ini terjadi setiap tahun dan sulit dientaskan karena ada upaya mengamankan praktik impor. Sehingga, cita-cita swasembada bawang putih kita menjadi kian suram.

“Muaranya adalah ketika ada kewajiban setor ke partai. Jadi, omongan beberapa pejabat akan memberantas mafia pangan ini hanya basa-basi saja,” ucap Anton.

Soal itu, Law-Justice menerima data lembaran SPI dari Kemendag terhadap perusahaan importir bawang putih atas nama PT Agro Mekar Sejahtera pada April 2019 dengan Direktur Utama dengan nama Rahmi Pratiwi Irela. Namun anehnya, pada tahun 2020, ada perusahaan bernama PT Luthfi Samudera Rezeki yang mendapatkan impor bawang putih. Perusahaan ini juga memiliki pimpinan dengan nama Rahmi Pratiwi Irela. Modus menggunakan anak perusahaan itulah yang sering dilakukan importir untuk mengeruk kuota.

Menyikapi krisis bawang putih anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai langkah impor jor-joran ini membahayakan petani lokal. Kata dia, seharusnya bawang putih tercukupi karena sedari 2019 dan awal tahun 2020, kran impor sudah dibuka.

“Ini justru mematikan semangat petani kita, saya ambil contoh hari ini di Temanggung, Jawa tengah, produk bawang putih para petani di sana tidak ada pembelinya karena ada impor dari luar negeri begitu deras tanpa seleksi yang cukup,” kata dia.

Data volume impor bawang putih dari Tiongkok dan India (Foto:Repro Trade Map/C.I.New’s)

(Ibnu)

Tinggalkan komentar