Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara

JAKARTA,C.I.New’sKetua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Ia tidak sendirian,Din menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020. Menurut Din, Perppu No.1/2020 ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas secara konstitusional.
“Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, di mana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil,” kata Din dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Din melihat ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 ini yang melanggar amanat kosntitusi. “Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. Laporan Din Cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.

Ke-24 penggugat itu antara lain:

  1. Sirajuddin (Din) Syamsuddin
  2. Sri Edi Swasono
  3. Amien Rais
  4. Marwan Batubara
  5. Hatta Taliwang
  6. Taufan Maulamin
  7. Syamsulbalda
  8. Abdurrahman Syebubakar
  9. M Ramli Kamidin
  10. MS Kaban
  11. Darmayanto
  12. Gunawan Adji
  13. Indra Wardhana
  14. Abdullah Hehamahua
  15. Adhie M Masardi
  16. Agus Muhammad Mahsum
  17. Ahmad Redi
  18. Bambang Soetedjo
  19. Ma’mun Murod
  20. Indra Adil
  21. Masri Sitanggang
  22. Sayuti Asyathri
  23. Muslim Arbi
  24. Roosalina Berlian.

(Ibnu Ferry)

Tinggalkan komentar