
JAKARTA,C.I.New’s – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Ia tidak sendirian,Din menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020. Menurut Din, Perppu No.1/2020 ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas secara konstitusional.
“Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, di mana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil,” kata Din dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Din melihat ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 ini yang melanggar amanat kosntitusi. “Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. Laporan Din Cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Ke-24 penggugat itu antara lain:
- Sirajuddin (Din) Syamsuddin
- Sri Edi Swasono
- Amien Rais
- Marwan Batubara
- Hatta Taliwang
- Taufan Maulamin
- Syamsulbalda
- Abdurrahman Syebubakar
- M Ramli Kamidin
- MS Kaban
- Darmayanto
- Gunawan Adji
- Indra Wardhana
- Abdullah Hehamahua
- Adhie M Masardi
- Agus Muhammad Mahsum
- Ahmad Redi
- Bambang Soetedjo
- Ma’mun Murod
- Indra Adil
- Masri Sitanggang
- Sayuti Asyathri
- Muslim Arbi
- Roosalina Berlian.

