Jakarta,Chakrawala Indo New’s – Pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpaksa harus melalui dua putaran. Hal ini dikarenakan tak ada satu pun calon yang meraih suara 50 persen ditambah satu suara sah.
“Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 7 huruf 3 dari Tatib pemilihan MA, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua,” ujar Ketua MA, Hatta Ali dalam Sidang Paripurana Khusus Pemilihan Ketua MA yang disiarkan secara live di akun YouTube MA pada Senin (6/4/2020).
Berdasarkan perhitungan putaran pertama, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin meraih 22 suara dari 47 suara yang dihitung, dan Ketua Kamar Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto meraih 5 suara.
Sementara, tiga calon lainnya, yakni Ketua Kamar Agama, Amran Suadi; Ketua Kamar Pidana Suhadi dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Supandi masing-masing memperoleh satu suara. Selain itu, terdapat dua suara yang dinyatakan tidak sah dan satu suara abstain.
“Untuk itu, kami persilakan kepada Ketua Panitia beserta stafnya untuk melanjutkan putaran kedua,” tutur Hatta Ali.
Adapun dua calon peraih suara terbanyak yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro masuk ke putaran kedua. Sebelum memasuki putaran kedua, Panitia Pemilihan mempertanyakan kesediaan kedua calon untuk melanjutkan pemilihan ini.
“Kami akan serahkan kepada yg mulia, Syarifuddin, pernyataan bersedia atau tidak bersedia dan kepada Andi Samsan Nganro bersedia atau tidak,” tanya Panitia kepada kedua calon ketua. [Ibnu]

