RI Mulai Larang WNA Masuk hingga Pemkot Bandung Rapid Test Korona

Jakarta_Chakrawala Indo New’s – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Menerbitkan larangan untuk warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit di Indonesia guna menekan penularan virus korona. Larangan itu terkandung dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, larangan ini berlaku mulai 2 April 2020.
Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan adanya pengecualian terhadap orang asing dengan pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu orang asing pemegang visa diplomatik serta visa dinas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar rapid tes korona di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) hari ini. Tes itu akan dilakukan secara drive thru karena menyasar pada kategori B dan C, rencananya ada 2.948 orang yang akan mengikuti tes tersebut.
Selain melakukan tes secara masif, Pemkot Bandung menyatakan telah membagikan bantuan berupa 23.000 paket sembako untuk warga yang terdampak kebijakan fisikali distancing saat pandemi korona ini.

Film garapan rumah produksi Starvision yakni Tarung Sarung tunda penayangan di bioskop. Pernyataan Starvision ini diumumkan melalui Instagram mereka Starvisionplus, penundaan karena kondisi pandemi korona yang tidak memungkinkan. Tarung mengisahkan tentang Sigajang Laleng Lipa atau tarung sarung yang merupakan kebudayaan Makassar. Tarung sarung ialah suatu cara dalam menyelesaikan masalah dari Sulawesi Selatan.(Ibnu-Ferry)

Tinggalkan komentar