30 Ribu Napi Bakal Di Bebaskan Untuk Cegah Penyebaran Korona

Jakarta,C.I.New’s – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah pandemi virus korona (covid-19). Ini untuk mengurangi penyebaran virus korona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB),” kata Yasonna kepada C.I.New’s, Rabu, 1 April 2020.

Yasonna mengatakan pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi umum dan anak diharamkan keluar rumah selama masa pemulangan.

“Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah meracik strategi lain terkait permasalahan kepenuhan penghuni lapas. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.

“Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih overkapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung,” tutur Yasonna.

Adapun narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
  2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
  4. Asimilasi dilaksanakan di rumah,
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Sementara pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
  4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan,
  5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam keterangan tertulis yang C.I.New’s dapat dari Plt Ditjen PAS, Nugroho pada hari Rabu (1/4/2020) “Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,”

“Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” lanjutnya.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan ” ujar Nugroho.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan. Sehingga rentan penyebaran virus corona.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” ujar Nugroho.[Ibnu_Ferry]

Tinggalkan komentar