Pelaporan Priodik Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Chakrawala Indo New’s – Per 20 Februari 2020 tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen,batas waktu pelaporan periodik Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu 31 Maret 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor,

Sementara kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus Presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.

“Masih terdapat 4 dari 6 orang stafsus Presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2020,” kata Ipi,Sedangkan, untuk 8 orang stafsus Wakil Presiden tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya. Terdapat 5 orang stafsus Wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus.

Sementara untuk Wantimpres, dari 9 orang PN tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya pada 12 Maret 2020. (Ibnu_Ferry)

Tinggalkan komentar