
Chakrawala Indo New’z –Rachmawati Soekarnoputri menyindir kebijakan kakaknya, Presiden ke-4 Indonesia Megawati Soekarnoputri terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat menjadi presiden, Megawati disebut menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Rachmawati menilai seharusnya KPK memeriksa Megawati karena menerbitkan Inpres tersebut. “Menurut saya bukan Syafruddin Tumenggung yang diperiksa, tapi siapa yang memberi kebijakan Inpres Nomor 18 Tahun 2002. Itu pada waktu Presiden Megawati,” ujar Rahmawati saat memberi pidato di sebuah acara di Jakarta Selatan, Jumat (20/4). Rachmawati menyebut KPK keblinger jika tidak memeriksa Megawati dalam kasus BLBI. Ia juga menilai kasus BLBI sebagai kasus korupsi yang paling menyengsarakan rakyat sepanjang sejarah Indonesia. “Saudara tahu itu memang saudara saya, tapi saya tetap sebutkan. Soal keadilan, kebenaran, itu tidak ada pardon,” tegasnya.
Kasus BLBI sudah bergulir sejak era pemerintahan Megawati. KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
Editor : Ibnu_Chun’ke.

