
Chakrawala Indo New’s – Terkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:
- Nomor : 143/1050/SJ
- Sifat : Penting
- Lampiran : –
- Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020
Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020
Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp.72 Triliun untuk 74.954 Desa, yang disalurkan mulai Bulan Januari Tahun 2020. Berkenaan dengan itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Tahap I, diminta kepada Gubernur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Selanjutnya Bupati/Walikota agar segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud, yaitu dengan mempersiapkan :
a. Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Designer Layouter : Ibnu_Ferry.

