Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Chakrawala Indo New’sTerkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:

  • Nomor : 143/1050/SJ
  • Sifat : Penting
  • Lampiran : – 
  • Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020

Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp.72 Triliun untuk 74.954 Desa, yang disalurkan mulai Bulan Januari Tahun 2020. Berkenaan dengan itu, disampaikan hal-­hal sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  2. Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Tahap I, diminta kepada Gubernur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  3. Selanjutnya Bupati/Walikota agar segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud, yaitu dengan mempersiapkan :

a. Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Designer Layouter : Ibnu_Ferry.

Tinggalkan komentar