
Cakrawala Indo New’s – Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang disingkat sebagian orang RUU Cilaka, yang disusun dengan model Omnibus Law, mendapat kritik sejumlah pihak. Isi RUU Cilaka dianggap tidak berpihak kepada buruh, rakyat, hingga lingkungan hidup.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menyatakan aturan sapu jagad yang isinya memberi kemudahan bagi perusahaan tambang ini justru mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
“Jadi dia ada tiga aspek, penambahan pasal, ada pengubahan pasal, dan ada penghapusan pasal, yang berada di dokumen Omnibus Cilaka,” kata Merah, Kamis (6/2).
Merah menyebut beberapa ketentuan hukum di RUU Cilaka yang mengancam rakyat dan lingkungan antara lain; perusahaan tambang yang terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, luas wilayah konsesi tambangnya tidak dibatasi.
Kemudian, perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mendapat perizinan yang tak terbatas atau bisa diperpanjang hingga kandungan yang ditambang itu habis.
Selain itu, perusahaan tambang pemegang kontak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2) yang habis masa berlakunya, langsung mendapat perpanjangan tanpa harus mengembalikan konsesi ke negara dan mengikuti lelang.
Tiga ketentuan hukum yang disampaikan Merah itu juga tertuang di dalam bahan presentasi resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. RUU Cilaka ini sudah dalam proses akhir setelah dibahas di Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, 15 Januari lalu.
Merah mengatakan kelonggaran yang diberikan bagi para perusahaan tambang ini memberi ancaman bagi rakyat, termasuk juga lingkungan di sekitar wilayah konsesi.
Pertama, kata Merah, akan terjadi pengusiran besar-besaran terhadap rakyat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Menurutnya, ini merupakan konsekuensi atas ketentuan tak ada pembatasan luas wilayah untuk perusahaan yang melakukan hilirisasi
Masyarakat adat juga terancam ketika RUU Cilaka ini benar-benar berlaku. Merah menyebut banyak masyarakat adat yang tinggal di dekat wilayah pertambangan.
“Jadi pasti ada pengusiran terhadap rakyat, karena lahan-lahan yang dimiliki rakat akan ditrabas oleh mereka ya. Izin tak perlu batasan lagi,” ujar Merah.
Kemudian yang kedua, lanjut Merah, ancaman serius bagi rakyat dari RUU Cilaka ini adalah peracunan. Ia mengatakan peracunan ini terjadi karena pertambangan yang terintegrasi dengan hilirisasi itu bisa menambang seumur bahan tambang ada.
“Pembuangan limbah kan terus terjadi selamanya. Selama ada bahan tambang itu. Penggunaan bahan kimia beracun akan terus digunakan untuk membantu proses penambangan,” katanya.
Merah mengatakan ancaman ketiga dari aktivitas pertambangan yang diberi karpet merah lewat RUU Cilaka ini membuat pengungsian bencana sosial-ekologis. Menurutnya, bencana alam yang terjadi di Indonesia tak terlepas dari aktivitas tambang.
“Bisa 12 juta pengungsi sosial ekologis akibat dari banjir, tanda-tandanya sudah ada kan, akibat kegiatan tambang yang tidak terkontrol,” tuturnya.
Lebih lanjut, Merah turut mengkritik kelonggaran pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam RUU Cilaka tersebut. Menurutnya, pengajuan AMDAL ini hanya diperuntukkan untuk kegiatan yang berisiko tinggi.
“Mereka buat kategori risiko tinggi, risiko sedang, risiko kecil. Tambang semuanya risiko tinggi, kalau kau hilangi AMDAL dan izin lingkungan bagaimana?” ujarnya.
Merah lantas mengingatkan Jokowi pentingnya menjaga lingkungan hidup. Menurutnya, tak ada investasi ekonomi yang tumbuh di atas lingkungan hidup yang rusak.
“Pak Jokowi harus ingat bahwa tidak ada investiasi yang bisa tumbuh di atas lingkungan hidup yang rusak. Investasi ekonomi apa yang tumbuh kalau lingkungannya rusak,” tuturnya.
Merah menuding demokrasi RI sudah dibajak oleh oligarki, sehingga politik yang dijalankan tak melindungi lagi rakyat dan lingkungan hidup. Menurutnya, politik hanya digunakan untuk melindungi oligarki dan investasi mereka.
#Ibnu_Chun’ke.

