Meski Mengandung Alkohol MUI Tetap Halalkan Coca-Cola

JAKARTA – Minuman ringan Coca-Cola disinyalir mengandung kadar alkohol di dalamnya. Hal ini mengejutkan banyak pihak, mengingat minuman tersebut sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lantas, bagaimana MUI menyikapi kabar yang terungkap dari pengakuan seorang warga Amerika Serikat tersebut?

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, seluruh produk makanan atau minuman yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI layak untuk dikonsumsi. Dirinya mengaku, Coca-Cola pun sudah memiliki sertifikat halal.

“Coca-Cola halal untuk diminum. Karena, kami sudah melakukan penelitian dan audit dalam proses pembuatannya,” kata Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi awak media pada, Kamis (17/2/2011).

Menurutnya, kendati dalam proses pembuatannya terdapat alkohol, namun pihaknya tetap bersikukuh bahwa Coca-Cola tidak mengandung khamer (sesuatu yang memabukkan).

“Kalau akhirnya aroma dan rasa alkohol itu hilang tak apa-apa,” tandasnya.

Tidak banyak yang tahu apa kandungan yang terdapat di dalam Coca Cola. Sebuah website mengaku memiliki resep rahasianya.

Dilansir melalui Telegraph, Kamis (17/2/2011), situs bernama thisamericanlife.org mengklaim berhasil mengungkap kandungan dan porsi bahan-bahan yang terdapat di dalam minuman tersebut.

Situs tersebut juga memberikan bukti foto. Foto tersebut berupa Atlanta Journal Constitution edisi tanggal 8 Februari 1979.

Berikut daftar resep rahasia pembuatan Coca Cola.

Cairan ekstrak Coca 3x 1/8 drams USP

Citric acid 3 ons

Caffeine 1 ons

Sugar 30 (sebutan kuantitasnya tidak jelas)

Water 2.5 gal

Lime juice 2 pints 1 qrt

Vanilla 1 ons

Caramel 1.5 ons atau lebih sebagai pewarna

7X rasa ( 2 ons perasa untuk 5 galon sirup)

Alcohol 8 ons

Orange oil 20 tetes

Lemon oil 30 tetes

Nutmeg oil 10 tetes

Coriander 5 tetes

Neroli 10 tetes

Cinnamon 10 tetes

Tinggalkan komentar